AKS Law Office memberikan pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa perdata dan komersial, sejak tahap penelaahan perkara, penyusunan strategi, hingga proses pemeriksaan di pengadilan.

Setiap perkara diawali dengan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, hubungan hukum para pihak, serta alat bukti yang tersedia. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai posisi hukum klien, mengidentifikasi risiko, dan menyusun langkah yang sesuai dengan kepentingan yang hendak dipertahankan atau dipulihkan.

Layanan kami mencakup penanganan perkara wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa kontrak, sengketa korporasi, sengketa utang piutang, jual beli barang komoditas, pertanahan, waris, serta sengketa lain yang timbul dalam hubungan hukum perdata dan kegiatan usaha.

Pendampingan diberikan pada setiap tahapan perkara, termasuk penyusunan gugatan atau jawaban, pengajuan eksepsi, pembuktian, penyampaian kesimpulan, serta upaya hukum sesuai dengan kebutuhan perkara. Dalam setiap penugasan, kami mengutamakan ketelitian, objektivitas, dan strategi yang disusun berdasarkan keadaan konkret yang dihadapi klien.

AKS Law Office memberikan pendampingan hukum kepada pelaku usaha dan korporasi dalam menjalankan kegiatan bisnis serta mengelola hubungan komersial. Pendampingan dilakukan untuk membantu klien memahami hak dan kewajibannya, memastikan kesesuaian tindakan perusahaan dengan ketentuan hukum, serta mengantisipasi persoalan yang dapat timbul dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Layanan kami mencakup penyusunan dan peninjauan perjanjian komersial, pendampingan dalam pelaksanaan kontrak bisnis, pemberian pendapat hukum, serta penanganan persoalan yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan. Kami juga memberikan pendampingan mengenai hubungan antara pemegang saham, direksi, dan komisaris, termasuk dalam persiapan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam setiap penugasan, kami mempelajari kegiatan usaha, struktur hubungan hukum, serta kepentingan para pihak yang terlibat. Hal tersebut diperlukan agar dokumen dan langkah hukum yang disusun tidak hanya memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga dapat diterapkan secara jelas dan mendukung kebutuhan bisnis klien.

AKS Law Office memberikan pendampingan hukum kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Penanganan perkara dilakukan dengan menelaah hubungan utang-piutang, dokumen yang mendasarinya, kedudukan para pihak, serta kondisi yang melatarbelakangi timbulnya kewajiban. Berdasarkan penelaahan tersebut, kami membantu klien memahami konsekuensi hukum dari setiap pilihan, termasuk restrukturisasi utang melalui PKPU maupun penyelesaian melalui proses kepailitan.

Layanan kami mencakup pengajuan dan pembelaan terhadap permohonan kepailitan atau PKPU, pendampingan dalam persidangan di Pengadilan Niaga, pengajuan dan verifikasi tagihan, penyusunan serta perundingan rencana perdamaian, dan pemberian pendapat hukum yang berkaitan dengan kepailitan dan PKPU.

Dalam setiap penugasan, kami mempertimbangkan posisi hukum, nilai tagihan, keberlangsungan usaha, serta kemungkinan penyelesaian yang dapat ditempuh berdasarkan keadaan perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

AKS Law Office memberikan pendampingan hukum dalam persoalan yang berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan peralihan hak atas tanah.

Dalam menangani perkara pertanahan, kami memeriksa dokumen kepemilikan, sertifikat, perjanjian, riwayat penguasaan, batas tanah, serta fakta lain yang berkaitan dengan objek perkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memahami kedudukan hukum para pihak dan menentukan langkah penyelesaian yang tepat.

Layanan kami mencakup sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah, sengketa batas, jual beli tanah, pelaksanaan atau pembatalan perjanjian yang berkaitan dengan tanah, sengketa sertifikat hak atas tanah, serta persoalan mengenai hak tanggungan.

Pendampingan dapat dilakukan melalui perundingan, mediasi, maupun proses pengadilan, dengan mempertimbangkan keadaan perkara dan hak yang perlu dipertahankan oleh klien.

AKS Law Office memberikan pendampingan hukum dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan warisan dan harta peninggalan. Persoalan tersebut dapat mencakup penentuan ahli waris, pembagian harta warisan, pelaksanaan wasiat, hibah, maupun keabsahan perbuatan hukum yang dilakukan sebelum atau setelah pewaris meninggal dunia.

Dalam menangani perkara waris, kami mempelajari hubungan keluarga para pihak, dasar pewarisan yang berlaku, dokumen kepemilikan, wasiat, hibah, serta riwayat penguasaan dan peralihan harta peninggalan. Penelaahan tersebut diperlukan untuk mengetahui kedudukan dan hak masing-masing pihak sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Layanan kami mencakup penetapan ahli waris, pembagian harta warisan, sengketa mengenai wasiat dan hibah, sengketa atas harta peninggalan, serta pelaksanaan atau pembatalan perbuatan hukum yang berkaitan dengan warisan.

Penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah, mediasi, maupun proses pengadilan, dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan, keadaan perkara, dan hak yang perlu dilindungi.

AKS Law Office memberikan pendampingan hukum kepada perusahaan maupun pekerja dalam berbagai persoalan yang timbul dari hubungan kerja. Pendampingan diberikan sejak penyusunan dokumen ketenagakerjaan, pelaksanaan hubungan kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Layanan kami mencakup penyusunan dan peninjauan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama, serta pemberian pendapat hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja. Kami juga memberikan pendampingan dalam proses pemutusan hubungan kerja dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaannya.

Dalam penyelesaian perselisihan, kami mendampingi klien pada tahap perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi pada instansi ketenagakerjaan, hingga pemeriksaan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.

Penanganan kami meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan. Setiap langkah disusun dengan memperhatikan ketentuan hukum, kondisi hubungan kerja, dan kepentingan yang perlu dilindungi.

Tidak setiap sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan. Dalam keadaan tertentu, penyelesaian di luar pengadilan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan, menjaga hubungan bisnis, serta mengendalikan waktu dan biaya penyelesaian.

AKS Law Office membantu klien menilai posisi hukum, memahami kepentingan para pihak, dan menentukan mekanisme penyelesaian yang paling sesuai dengan keadaan sengketa. Pendampingan mencakup penyusunan strategi perundingan, penyiapan dokumen, penyampaian usulan penyelesaian, serta perumusan kesepakatan yang dicapai oleh para pihak.

Layanan kami meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta bentuk penyelesaian sengketa lainnya yang dapat ditempuh berdasarkan kesepakatan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam setiap proses, kami berupaya menjaga agar penyelesaian yang dicapai memiliki rumusan yang jelas, dapat dilaksanakan, dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi klien.