Layanan Kami

AKS Law Office memberikan layanan hukum kepada individu, pelaku usaha, dan korporasi dalam penanganan sengketa maupun kebutuhan hukum lainnya. Pendampingan dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, hubungan hukum para pihak, serta keadaan konkret setiap perkara.

Kami mendampingi klien dalam penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, dan litigasi, dengan strategi yang disesuaikan dengan posisi hukum serta kepentingan bisnis klien.

AKS Law Office memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa perdata dan komersial, mulai dari negosiasi dan mediasi pada tahap awal hingga arbitrase dan proses litigasi.

Setiap perkara ditelaah berdasarkan fakta, dokumen, hubungan hukum para pihak, serta risiko yang dapat timbul dari pilihan penyelesaian yang tersedia.

Kami membantu klien menentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap kepentingan hukum dan kegiatan usaha.

Pendampingan mencakup penyusunan dan penelaahan dokumen, strategi perundingan, persiapan posisi perkara, serta langkah hukum yang diperlukan selama proses penyelesaian sengketa.

Selain menangani sengketa yang telah terjadi, kami juga memberikan pendampingan dalam mengidentifikasi risiko dan persoalan hukum sejak tahap awal agar potensi perselisihan dapat dikelola sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.

Kami mewakili dan mendampingi klien dalam proses litigasi dengan pendekatan yang strategis dan terukur untuk melindungi hak, kepentingan, serta posisi hukum klien di hadapan pengadilan.

AKS Law Office memberikan pendampingan dalam berbagai perkara litigasi, termasuk sengketa perdata, komersial, korporasi, serta kepailitan dan PKPU.

Setiap perkara terlebih dahulu ditelaah berdasarkan fakta, dokumen, hubungan hukum para pihak, dan alat bukti yang tersedia untuk menentukan posisi hukum serta strategi penanganan perkara.

Pendampingan mencakup penyusunan dokumen perkara, strategi pembuktian, pemeriksaan dan analisis alat bukti, representasi dalam persidangan, serta upaya hukum apabila diperlukan.

Dalam penanganan sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha, kami juga mempertimbangkan risiko hukum dan dampak perkara terhadap kepentingan komersial klien.

Selain proses litigasi, kami melakukan penelusuran dan pemeriksaan fakta serta dokumen yang berkaitan dengan perkara untuk membantu mengidentifikasi persoalan hukum, menilai kekuatan posisi para pihak, dan mempersiapkan langkah hukum yang diperlukan.

Pendekatan tersebut memungkinkan setiap perkara ditangani secara terarah sejak tahap awal hingga penyelesaian, dengan tetap memperhatikan tujuan hukum dan kepentingan klien.

Kami mendampingi perusahaan dalam berbagai kebutuhan hukum korporasi dan komersial, mulai dari penyusunan kontrak dan struktur usaha hingga transaksi serta kepatuhan hukum yang menunjang kegiatan dan perkembangan bisnis.

AKS Law Office memberikan pendampingan dalam bidang korporasi, komersial, dan kepatuhan yang mencakup tata kelola perusahaan, transaksi bisnis, kontrak komersial, serta pemenuhan ketentuan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Kami membantu klien dalam penyusunan dan penelaahan perjanjian, pembentukan dan penataan struktur perusahaan, hubungan antara pemegang saham, direksi dan komisaris, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta berbagai kebutuhan hukum yang timbul dalam transaksi dan kegiatan komersial perusahaan.

Dalam aspek kepatuhan, kami mendampingi perusahaan dalam menelaah kegiatan usaha dan kebijakan internal agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengidentifikasi potensi risiko hukum, serta memberikan pendapat hukum terhadap keputusan atau tindakan korporasi yang akan dilakukan.

Setiap pendampingan dilakukan dengan memahami kegiatan usaha, struktur hubungan hukum, tujuan transaksi, dan risiko yang dihadapi klien sehingga langkah hukum yang disusun dapat mendukung kegiatan usaha sekaligus melindungi kepentingan perusahaan.

Kami memberikan pendampingan hukum secara berkelanjutan kepada perusahaan untuk membantu kebutuhan hukum sehari-hari, pengambilan keputusan bisnis, serta pengelolaan risiko hukum dalam kegiatan usaha.

AKS Law Office menyediakan layanan Retainer & General Counsel bagi perusahaan yang membutuhkan dukungan hukum secara rutin tanpa harus memiliki tim hukum internal sendiri.

Pendampingan mencakup penelaahan dan penyusunan kontrak, pemberian pendapat hukum, konsultasi dalam pengambilan keputusan bisnis, penanganan persoalan hukum yang timbul dalam kegiatan operasional, serta identifikasi risiko hukum yang perlu diperhatikan sejak awal.

Kami juga membantu perusahaan dalam penyusunan dan penelaahan kebijakan internal, tata kelola perusahaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Melalui layanan ini, perusahaan memperoleh akses berkelanjutan kepada penasihat hukum yang memahami kegiatan usahanya sehingga persoalan hukum dapat ditangani secara lebih terarah sebelum berkembang menjadi sengketa atau mengganggu operasional perusahaan.