AKS Law Office memberikan layanan hukum yang komprehensif dalam berbagai bidang praktik, dengan pendekatan yang strategis, profesional, dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap klien. Setiap pendampingan dilakukan melalui penelaahan fakta, dokumen, hubungan hukum para pihak, serta risiko yang dapat timbul untuk menentukan langkah hukum yang tepat dan efektif.
Kami mendampingi klien dalam sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan keputusan maupun tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan, dengan memperhatikan prosedur administratif, posisi hukum, serta kepentingan klien.
AKS Law Office memberikan pendampingan dalam sengketa tata usaha negara yang timbul akibat keputusan, penetapan, maupun tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pendampingan mencakup penelaahan terhadap keputusan atau tindakan pemerintahan yang menjadi objek persoalan, pengajuan keberatan atau upaya administratif apabila diperlukan, penanganan sanksi administratif, serta proses perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam setiap perkara, kami menelaah dasar kewenangan pejabat atau badan pemerintahan, prosedur penerbitan keputusan atau pelaksanaan tindakan, dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa, serta akibat hukum yang timbul terhadap kepentingan klien.
Kami juga memberikan pendampingan terhadap persoalan administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan perizinan dan keputusan administratif lainnya sepanjang termasuk dalam lingkup hukum administrasi dan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
Kami memberikan pendampingan hukum dalam transaksi perbankan dan pembiayaan, kepatuhan terhadap regulasi sektor keuangan, serta penyelesaian sengketa yang timbul dari hubungan antara lembaga keuangan, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya.
AKS Law Office memberikan pendampingan hukum dalam bidang perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan transaksi pembiayaan, hubungan kreditur dan debitur, dokumentasi transaksi keuangan, kepatuhan terhadap ketentuan regulator, serta penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
Pendampingan mencakup penyusunan dan penelaahan perjanjian kredit atau pembiayaan, dokumen jaminan, restrukturisasi kewajiban, serta dokumen hukum lain yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
Kami juga memberikan pendapat hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak serta risiko yang dapat timbul dari pelaksanaan transaksi tersebut.
Dalam aspek regulasi, kami membantu klien menelaah ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, maupun otoritas terkait lainnya sepanjang berkaitan dengan kegiatan dan transaksi yang sedang ditangani.
Kami juga mendampingi klien dalam penyelesaian sengketa yang timbul dari transaksi perbankan dan pembiayaan, termasuk sengketa kredit, pelaksanaan jaminan, restrukturisasi utang, maupun persoalan lain yang berkaitan dengan hubungan hukum di sektor keuangan.
Kami mendampingi Kreditor, Debitor, dan pihak berkepentingan lainnya dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), termasuk proses di Pengadilan Niaga, restrukturisasi utang, perlindungan hak Kreditor, serta pelaksanaan tugas sebagai Kurator dan Pengurus berdasarkan pengangkatan pengadilan.
AKS Law Office memberikan pendampingan hukum dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), baik bagi Kreditor maupun Debitor. Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan posisi hukum para pihak, kondisi keuangan, kepentingan komersial, serta kemungkinan penyelesaian melalui restrukturisasi atau proses kepailitan.
Pendampingan mencakup pengajuan maupun penanganan permohonan pailit dan PKPU di Pengadilan Niaga, pengajuan dan pencocokan tagihan, pelaksanaan hak Kreditor, restrukturisasi utang, pendampingan dalam rapat Kreditor, serta pembahasan dan pemungutan suara atas rencana perdamaian.
Kami juga memberikan pendampingan dalam menilai risiko kepailitan, posisi jaminan dan aset, serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila perusahaan menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban kepada para Kreditornya.
Managing Partner AKS Law Office merupakan Kurator dan Pengurus yang terdaftar dan dapat menjalankan tugas sebagai Kurator dalam proses kepailitan maupun Pengurus dalam proses PKPU berdasarkan pengangkatan oleh Pengadilan Niaga.
Kami memberikan pendampingan hukum dalam berbagai perkara perdata, mulai dari sengketa kontrak dan wanprestasi hingga perbuatan melawan hukum, pertanahan, waris, serta tuntutan ganti rugi, dengan strategi yang disesuaikan dengan posisi hukum dan kepentingan klien.
AKS Law Office memberikan pendampingan kepada individu, pelaku usaha, perusahaan, maupun pihak lainnya dalam berbagai perkara perdata yang memengaruhi hak, kewajiban, aset, dan hubungan hukum para pihak.
Kami menangani sengketa kontrak, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi, sengketa pertanahan dan properti, sengketa waris, utang piutang, serta berbagai perselisihan lain yang timbul dari hubungan keperdataan.
Pendampingan mencakup penelaahan awal perkara, penyusunan strategi hukum, penyusunan gugatan, jawaban, eksepsi, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga upaya hukum apabila diperlukan.
Setiap langkah disusun berdasarkan fakta, dokumen, alat bukti, dan kedudukan hukum para pihak.
Selain mewakili klien dalam proses persidangan, kami juga mendampingi penyelesaian melalui negosiasi dan mediasi apabila mekanisme tersebut dinilai lebih sesuai dengan kepentingan klien.
Kami juga memberikan pendampingan preventif melalui penyusunan dan penelaahan perjanjian maupun dokumen hukum untuk mengurangi risiko timbulnya sengketa di kemudian hari.
Kami memberikan pendampingan hukum dalam perkara keluarga dan perkawinan secara profesional dan hati-hati, dengan tetap memperhatikan kepentingan pribadi, keluarga, serta kerahasiaan setiap pihak yang terlibat.
AKS Law Office memberikan pendampingan dalam berbagai persoalan hukum keluarga dan perkawinan yang berkaitan dengan hubungan pribadi, status hukum, anak, maupun pembagian dan perlindungan aset keluarga.
Kami menangani perkara perceraian, pembagian harta bersama, hak asuh dan perwalian anak, pengangkatan anak, sengketa waris, serta penyusunan dan penelaahan perjanjian perkawinan, baik sebelum maupun selama perkawinan.
Dalam perkara yang melibatkan aset keluarga maupun aset yang berkaitan dengan kegiatan usaha, kami menelaah status kepemilikan, sumber perolehan aset, hubungan hukum para pihak, serta keterkaitannya dengan perusahaan atau kepentingan bisnis lainnya.
Kami juga mendampingi klien dalam mediasi dan penyelesaian secara musyawarah serta mewakili klien dalam proses perkara di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kami memberikan pendampingan hukum dalam transaksi dan sengketa pertanahan maupun properti, mulai dari jual beli dan peralihan hak, persoalan status kepemilikan, hingga penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan tanah dan bangunan.
AKS Law Office memberikan pendampingan kepada individu, pelaku usaha, pengembang, investor, maupun pihak lainnya dalam berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan tanah dan properti.
Layanan kami mencakup jual beli dan peralihan hak atas tanah atau bangunan, sewa-menyewa, penelaahan status dan dokumen kepemilikan, pengembangan properti, perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah dan bangunan, serta persoalan mengenai hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan.
Kami juga mendampingi klien dalam proses legal due diligence, penelaahan dan negosiasi perjanjian, pemeriksaan riwayat serta status hukum tanah, dan identifikasi risiko sebelum transaksi dilaksanakan.
Dalam perkara sengketa, pendampingan mencakup sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah, batas tanah, peralihan hak, pelaksanaan maupun pembatalan perjanjian yang berkaitan dengan tanah atau properti, serta sengketa sertifikat dan persoalan hukum lainnya yang berhubungan dengan objek pertanahan.
Penyelesaian dapat ditempuh melalui negosiasi, mediasi, arbitrase apabila terdapat dasar perjanjian yang memungkinkan, maupun proses pengadilan sesuai dengan karakter dan kewenangan perkara.
Kami memberikan pendampingan hukum kepada perusahaan maupun pekerja dalam berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, perundingan, serta penyelesaian perselisihan melalui mediasi maupun proses litigasi.
AKS Law Office memberikan pendampingan dalam bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial kepada perusahaan maupun pekerja dalam menangani persoalan yang timbul dari hubungan kerja.
Layanan kami mencakup penyusunan dan penelaahan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, kebijakan internal ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta penanganan berbagai perselisihan hubungan industrial.
Kami juga mendampingi klien dalam perundingan bipartit, proses mediasi pada instansi ketenagakerjaan, serta penyelesaian perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban para pihak, dokumen ketenagakerjaan, risiko hukum, serta dampaknya terhadap hubungan kerja dan kegiatan perusahaan.
Dalam aspek kepatuhan, kami membantu klien menelaah penerapan ketentuan ketenagakerjaan dalam hubungan kerja dan kebijakan internal perusahaan untuk mengurangi risiko perselisihan serta memastikan pelaksanaan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan kami diarahkan pada penyelesaian yang efektif dengan tetap memperhatikan perlindungan hak pekerja, kepentingan perusahaan, serta keberlangsungan hubungan industrial yang baik.